Flight Delay atau keterlambatan penerbangan mungkin sering dialami para penumpang, entah karena masalah teknis maupun masalah faktor petugas dari maskapai. Namun, kita para penumpang seharusnya mendapatkan hak dari maskapai penerbangan yang berkewajiban melayani penumpangnya. Berikut adalah hak khusus atau ganti rugi maskapai kepada penumpang jika penerbangan terlambat: 1. Kategori 1, keterlambatan 30-60 menit, kompensasi berupa minuman ringan.
2. Kategori 2, keterlambatan 61-120 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan atau snack box. 3. Kategori 3, keterlambatan 121-180 menit, kompensasi berupa minuman dan makanan berat. 4. Kategori 4, keterlambatan 181-240 menit, kompensasi berupa makanan dan minuman ringan serta makanan berat. 5. Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit, kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp 300 ribu. (selambat-lambatnya 3 x 24 jam sejak keterlambatan dan pembatalan penerbangan terjadi. dalam bentuk tunai, voucher, maupun langsung transfer ke rekening) 6. Kategori 6, yaitu pembatalan penerbangan maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). 7. Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund). Meskipun demikian, Badan Usaha Angkutan Udara dibebaskan dari tanggung jawab atas ganti kerugian akibat keterlambatan penerbangan karena: - Faktor teknis operasional bandara: (faktor yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan) antara lain:
- Faktor lain-lain yang disebabkan di luar faktor manajemen airlines teknis operasional (kerusuhan, perang, demonstrasi, maupun tamu negara dengan perlakuan khusus di wilayah bandara) source: hukumonline.com Baca juga :
0 Comments
Your comment will be posted after it is approved.
Leave a Reply. |
Author
" Traveling – it leaves you speechless, then turns you into a storyteller. " Ibn Battuta Archives
June 2020
Categories
All
|